Baca Juga: Pria di Kendari Tewas Usai Dikeroyok, Polisi Buru 4 Pelaku
Setelah dilakukan klarifikasi kepada Achsanul, Kejagung berkesimpulan telah memiliki bukti yang kuat hingga menetapkannya sebagai tersanagka.
“Maka tim berkesimpulan cukup alat bukti menetapkan yang bersangkutan (Achsanul) sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi.
Achsanul diketahui menerima uang Rp 40 miliar dari Direktur PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan, melalui pihak WB dan SR. Kuntadi menyebut uang yang diterima Achsanul terjadi pada 19 Juli 2022 pukul 18:50 WIB di Hotel Grand Hyatt.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar, menilai status Achsanul sebagai tersangka menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo melibatkan figur-figur penting di Indonesia.
