JAKARTA, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan atau memberikan keterangan yang tidak benar terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tujuh orang itu menjadi tersangka lantaran diduga merintangi proses penyidikan perkara. Nilai korupsi ditaksir merugikan negara hingga Rp 4,7 triliun.
Menurut Leonard, awalnya mereka yang diperiksa berjumlah 10 orang. Dari 10 orang saksi yang diperiksa, saksi nomor 4 sampai dengan nomor 10 ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka atas tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar,” kata Leonard dalam konferensi pers secara daring, Selasa (2/11/2021) malam.
Ketujuh tersangka yaitu IS mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018, NH mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018, dan EM mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) tahun 2019-2020.
