Salah satunya adalah kasus pemerkosaan dua gadis di bawah umur yang diduga telah dilakukan oleh 12 orang pelaku yang kini ditangani Polsek Ranomeeto dan Polres Kendari.

Saat ini Pendamping Resos Anak bersama Dinnas Sosial Konawe Selatan tengah melakukan assesment kepada 5 orang anak korban kejahatan seksual yang hasil assesment nantinya menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban.

Pendamping Resos Anak Kemensos RI Desti Felani, S.Sos., M.Ap mengatakan, mayoritas anak yang mengalami kejahatan ini berawal dari penggunaan media sosial dan pergaulan tanpa adanya pengawasan orang tua.

“Melalui penggunaan media sosial ini teman atau lawan bicara tidak dapat dikontrol secara langsung. Sementara korban yang masih di bawah umur memiliki rasa penasaran tinggi untuk mengenal orang asing di media sosial,” ungkapnya.

Terlebih, ketika pelaku di medsos ini mendengarkan curahan hati si korban yang masih sangat polos. Setelah korban merasa nyaman, pelaku mengajak berpacaran sehingga pelaku dengan leluasa merayu dan membujuk korban untuk mengajak bertemu. Setelah itu pelaku melancarkan aksinya dan melakukan pemerkosaan.