KENDARI, TELISIK.ID - Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) pada Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini dinantikan oleh publik.
Dalam kasus ini, pada Rabu (22/10/2025) lalu, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang ASN sebagai tersangka.
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Waode Kanufia Diki (WKD) selaku mantan Kepala Badan, Yuliana Yusra (YY) sebagai mantan Plt. Kepala Badan, dan Adhi Kusuma (AK) selaku bendahara.
Belakang kemudian terkuak dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam kasus ini. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum WKD, Aqidatul Awami, pada Selasa (28/10/2025) lalu.
Baca Juga: Finalis Terbaik Bersinar: Ceremony Duta Genre Indonesia Sulawesi Tenggara 2025 Digelar Meriah
