Sedangkan Irfan mengaku, limit lelang sebenarnya tanggung jawab penjual atau Bank OCBC.
"Kami tidak mengkoreksi, itu semua tanggung jawab dan kewenangan OCBC," ujar Irfan kepada wartawan.
Irfan juga menegaskan, untuk menggunakan KJPP dalam menilai objek diatas Rp 5 miliar.
"Saya ingin menggaris bawahi untuk limit di atas Rp 5 miliar dinilai menggunakan yaitu KJPP, kalau di bawah Rp 5 miliar boleh internal atau KJPP. Kalau yang ini saya tidak bisa menjawab karena tidak membaca berkas perkara ini," katanya.
Irfan mengaku, proses lelang gudang/rumah Gery Sutjipto telah sesuai prosedur.
