"Untuk proses lelang itu, kami dari KPKNL sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Namun, jika ada pihak yang keberatan. Ada proses hukumnya, misalnya mengajukan gugatan di pengadilan," terangnya.
Massa menduga, KPKNL bersekongkol dengan pihak Bank OCBC NISP. Sebab, pihak perbankan tidak melakukan proses pengajuan lelang tidak sesuai prosedur.
"Seharusnya pihak KPKNL Medan mengawasi pengajuan lelang yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP. Pemilik aset tidak pernah dilibatkan dalam proses itu. Bahkan pemilik aset juga meminta permohonan penundaan lelang, namun tidak diindahkan oleh perbankan itu. Kami minta KPKNL melakukan pengawasan dengan baik. Kami minta agar ditunda lekang itu," tegasnya.
Baca Juga: Kembali Aksi Tolak Pj Bupati Buton Selatan, Massa Duga Ada Gratifikasi di Kemendagri
Tempat sama, pejabat KPKNL, Irvan mengaku, mereka sudah bekerja sesuai dengan prosedur.
