"Namun, jika ada pihak yang keberatan. Ada proses hukumnya, misalnya mengajukan gugatan di pengadilan," terangnya.
Sebelumnya, massa juga pernah berdemonstrasi di Bank OCBC NISP yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa 20 Juni 2023. Namun, pihak bank tidak juga memberikan keadilan bagi pemilik aset yang dirugikan.
Sebagaimana diketahui, pemilik objek atau Gery Sutjipto awalnya meminjam uang di bank, tertanggal 25 Juni 2019 sebanyak Rp 2,5 miliar dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 895/Kedai Durian, Medan Johor.
Namun di tahun 2021, pengusaha itu mengalami permasalahan keuangan, dikarenakan dampak pandemi COVID-19. Pembayaran bunga mulai tidak sempurna, sehingga Gery memohon keringanan dan maupun kemudahan pembayaran.
Tertanggal 6 September 2022, pihak bank akan melelang aset tersebut. Lalu melalui kuasa hukumnya, Gery mencoba meminta permohonan penundaan lelang dan undangan musyawarah. Namun tidak ditanggapi, aset tersebut tetap dilelang. Oleh Kuasa Hukum Gery pun melakukan gugatan PMH ke PN Medan dan saat ini masih terus berjalan. (A)
