“Hal ini bertujuan untuk menghindari penyimpangan dan memastikan bahwa dana digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” jelas Gunawan di Gedung Wisata Kabupaten Buton Selatan, Kamis (24/10/2024).

Gunawan menyampaikan beberapa larangan dalam pengelolaan dana BOS, antara lain:

1. Menyimpan dana dalam jangka waktu lama di bank sehingga menghasilkan bunga.

2. Meminjamkan dana kepada pihak lain.

3. Menggunakan dana untuk kegiatan yang bukan prioritas sekolah, seperti study tour.