KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara menetapkan tiga orang tersangka korupsi dana hibah tahun 2021-2022 pembangunan Masjid An-Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Zul Kurniawan Akbar, menyampaikan bahwa penetapan tiga tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik merampungkan berkas perkara dan barang bukti serta memeriksa 20 orang saksi.
"Jaksa Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka inisial TS, M, dan T dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid An-Nur, Desa Patikala, Kecamatan Tolala, tahun anggaran 2001 dan 2022," terangnya, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Distribusi 1.500 Gas Elpiji 3 Kg ke Lasusua yang Sempat Langka Dua Pekan
Modus operandi para tersangka yakni bersama-sama melakukan serta menggunakan sebagian dari anggaran hibah untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
