Selanjutnya Kejaksaan bakal melanjutkan penyidikan tahap satu atau penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum untuk menilai apakah perkara ini sudah layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Ketiga tersangka ini kami langsung melakukan penahanan terhitung sejak tanggal hari ini (Selasa)," jelas Zul.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 Undang-Undang Tipikor, pasal 551 ke-1 KUHP subsider pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun sampai dengan maksimal 15 tahun penjara. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
