KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara (bandara).
Penetapan tersangka baru ini disampaikan Korps Adhyaksa Kolaka Utara pada Kamis (12/6/2025). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kolaka Utara, Zul Kurniawan Akbar, menyebut tersangka baru berinisial M (57) selaku konsultan pengawas.
Korupsi ini terjadi pada pengawasan penyiapan lokasi pembangunan fasilitas pemerintah di Dinas Perhubungan (Dishub) Kolaka Utara tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 980.340.000.
M disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Alvin Inginkan Pemerintah Pusat Jadikan Aspal Buton Penopang Utama Jalan Nasional
