Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Kolaka Utara telah melakukan penahanan terhadap tersangka M selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 Juni 2025 sampai dengan 1 Juli 2025. M ditahan berdasarkan pasal 24 KUHP di Rutan Kelas 2B Kolaka.
"Ini dilakukan untuk menghindari hilangnya alat bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan pidana," terang Zul Kurniawan.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka M yakni dengan melakukan rekayasa pada beberapa dokumen kelengkapan penawaran sehingga telah menimbulkan cedera janji pada kontrak yang telah disepakati.
"Dalam pekerjaan pengawasan tersebut terdapat selisih pembayaran antara pengeluaran riil di lapangan dengan nilai pembayaran bersih yang diterima demi menguntungkan diri sendiri," jelas Zul Kurniawan.
