Baca Juga: Humas PT OSS Konawe Nekat Gantung Diri Usai Bertengkar dengan Istri

Pekerjaan pengawasan tersebut, kata Zul Kurniawan, telah menimbulkan kerugian negara yang kemudian ditindak lanjut oleh penyidik Kejari Kolaka Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 518.573.024 berdasarkan temuan dari BPK RI nomor 07/LHP/XXI/02/24 tanggal 20 Februari 2024," bebernya.

Menurut Zul Kurniawan, penetapan dan penahanan tersangka bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi, khususnya di Kabupaten Kolaka Utara.

"Kejaksaan akan tetap hadir konsisten dengan mengedepankan integritas dalam proses pemberantasan korupsi," pungkasnya. (C)