MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan terhadap 87 perkara yang berasal dari 28 Kejaksaan Negeri dan 9 cabangnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan membenarkan adanya penghentian tuntutan terhadap 87 perkara itu.
"Jadi, sampai hari ini sudah 87 perkara yang dihentikan. Dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau disebut dengan RJ," kata Yos Arnold Tarigan, Selasa (22/8/2023) siang.
Diakui Kasi Penkum, 4 perkara dihentikan secara bersamaan tepatnya Senin (21/8/2023) kemarin.
Adapun urutan pertama penyumbang RJ sejak Januari sampai Agustus 2023 adalah Kejari Asahan dengan jumlah perkara yang sudah dihentikan penuntutannya dengan RJ sebanyak 9 perkara.
