"Kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay membenarkan bahwa penghentian tuntutan mencapai 9 perkara.

"Untuk Kejari Asahan, didominasi kawasan perkebunan, maka perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya kebanyakan perkara pencurian kelapa sawit," tuturnya.

Dedyng Wibiyanto Atabay mengaku bahwa proses penghentian penuntutan perkara, sudah mengikuti beberapa tahapan.

Baca Juga: Disetujui Kejagung, Kejari Muna Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice