Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hentikan Penuntutan 87 Kasus, Ini Alasannya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan terhadap 87 perkara yang berasal dari 28 Kejaksaan Negeri dan 9 cabangnya R Reza Fahlefy ✓ 22 Agustus 2023 2 Menit Baca 33 Dilihat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan 87 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Foto: Reza Fahlefy/Telisik Jadikan telisik.id sumber pilihan pencarian Google 100% * BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS Halaman 5 dari 5 Sebelumnya 12345 Selanjutnya Lihat Semua Saluran Resmi telisik.id Baca Berita Lainnya DI GOOGLE NEWS Buka Tag Terkait: Kejaksaan Tinggi Sumatera UtaraHentikan Penuntutan 87 Kasuspendekatan keadilan restoratifKeadilan RestoratifHentikan Penuntutan