"Jadi, dalam surat itu ada bahasa Aku dan Bapak. Mahira tidak pernah menyebutkan dirinya dengan sebutan Aku. Dia menyebut kata Saya. Selain itu, Mahira memanggil orang tua angkatnya itu dengan sebutan Papa. Bukan dengan sebutan Bapak. Begitu juga ketika Mahira menulis dengan tulisan. Tidak pernah menyebut kata Aku dan Bapak. Jadi, kami menduga bahwa surat itu surat palsu dan harus diusut tuntas," tambahnya.
Menurut kuasa hukum, kematian Mahira Dinabila ada hubungannya dengan harta warisan yang ditinggalkan oleh ibu angkatnya yang pertama dan sudah meninggal dunia.
"Saat ini, ayah angkatnya ini telah menikah lagi. Dugaan muncul bahwa Mahira diduga dibunuh dikarenakan adanya orang yang ingin menguasai harta warisan yang diwariskan kepada Mahira Dinabila. Jadi, kami sangat yakin Mahira diduga dibunuh dan bukan bunuh diri," terangnya.
Informasi yang dihimpun, laporan Pariono atas dugaan pemalsuan itu tertuang dalam STTLP/1843/VI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 7 Juni 2023. Pariono melaporkan M dan lainnya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Didemo, Penyebab Kematian Mahasiswi USU Misterius
