Selanjutnya, ditemukan dua unit handphone milik Mahira dianggap aneh, tempat kejadian perkara (TKP) yang akan dijual oleh orang tua angkat Mahira dan Pariono mengangkat jasad Mahira.
"Untuk handphone, saya yakin bahwa handphone Mahira hanya satu. Jadi, jika saat ini muncul ke media bahwa Mahira punya dua unit handphone. Saya yakin satu unit handphone itu bukan milik Mahira. Teman-teman Mahira juga sebagai saksi mengaku bahwa handphone Mahira hanya satu," tambahnya.
Selain itu, pria lanjut usia ini mengaku, pihak Polsek Patumbak juga melarang orang tua Mahira yang meminta untuk dilakukan autopsi.
"Setelah Mahira ditemukan tewas, saya minta untuk dilakukan autopsi. Tapi Polsek Patumbak melarangnya. Bahkan sudah dua kali saya minta autopsi, tapi mereka melarang. Saya sudah jelaskan bahwa saya orang tua kandung Mahira," sambungnya.
Kemudian, Pariono bersama dengan tim hukumnya meminta autopsi ke Polda Sumatera Utara. Akhirnya, Polsek Patumbak melakukan autopsi.
