"Setelah kami ke Polda Sumatera Utara. Barulah Polsek Patumbak mau autopsi jasad anak saya itu. Jadi, sangat aneh, kenapa Polsek Patumbak melarang atau tidak memperbolehkan saya untuk autopsi anak saya. Disinilah letak kejanggalan dan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara. Karena, penyidik diduga tidak profesional, saya berharap agar Kapolseknya dicopot dari jabatannya," terangnya.
Tim kuasa hukum keluarga Mahira Dinabila, Oky Andriansyah mengaku, penyidik diduga tidak profesional dalam menangani ini dan ada keanehan dalam kasus itu.
"Jadi, sangat aneh. Pihak orang tua angkat Mahira Dinabila sepertinya sangat terburu-buru ingin menjual rumah tempat ditemukannya Mahira tewas," ucapnya.
Menurut sepengatahuan Oky, proses penyelidikan dan penyidikan belum selesai. Sehingga, seharusnya penyidik menindaklanjuti adanya informasi mengenai rumah akan dijual.
"Tidak boleh rumah itu dijual sebelum proses penyidikan selesai. Ini rumah sudah dibersihkan dan diduga untuk menghilangkan sejumlah alat bukti," tambahnya.
