KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mengeksekusi atau menerima pembayaran denda sebesar Rp 500 juta dari terpidana kasus korupsi di Kabupaten Bombana tahun 2011 - 2014, Drs. Poltak Tambunan M.Si, pada Jum'at (13/8/2021).
Kajari Baubau, Jaya Jaya putra SH melalui kasi Intel Kejari Baubau Buyung Purnomo SH mengatakan, pembayaran denda diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhamad Heriadi, SH,MH di Kendari.
Selanjutnya, denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas nama Kejari Baubau.
Baca juga: Mahasiswa NTT Meninggal dalam Posisi Duduk, Begini Kronologinya
Baca juga: Pengemudi Honda Beat Tewas Setelah Tabrakan dengan Kawasaki
