Baca Juga: 

Baca Juga: 

Terkait dugaan kerugian negara dalam kasus ini, Jaya Putra menegaskan, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, senilai Rp 2.527.044.000.

Pasca penahanan para tersangka, Kejari Baubau akan melengkapi berkas guna pelimpahan berkas perkara pada jaksa penyidik. Jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan P21, lalu tahap II untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Untuk sementara, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 3, serta pasal 15 Undang-Undang Tipikor. (C)