"Untuk tahun 2022 ini masih berjalan, mudah-mudahan tidak lama lagi selesai. Kami menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor," ujar Gunawan, Selasa (11/2/2025).
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit keluar. Proses tersebut dilakukan dengan hati-hati agar hanya pihak yang benar-benar bertanggung jawab yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Kejari Buton telah memeriksa 10 saksi dalam kasus tersebut, belum termasuk pemeriksaan ahli fisik atau teknik. Kejaksaani berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pencarian Lansia Hilang di Hutan Buton Selatan Dihentikan Sementara, Anak Optimis Temukan Ibunya
"Sesuai dengan SOP, kami akan terus melanjutkan penyelidikan dan tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas," tegas Gunawan.
