KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara (Kolut) mengeksekusi terpidana Dakirwan Bin Dulla selalu Kepala Desa (Kades) Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolut, Jum'at (13/8/2021).

Kades Patikala tersebut dieksekusi terkait penggunaan ijazah yang terbukti palsu saat mengikuti pemilihan kepala desa serentak, pada tahun 2019 lalu.

Kajari Kolut, Teguh Imanto, SH., M.Hum, mengungkapkan, sebelum eksekusi terpidana Dakirwan Bin Dulla telah membayar denda sebesar Rp 50 juta dan telah disetorkan ke kas negara.

"Kemarin, secara sukarela terpidana telah membayar denda sebesar Rp 50 juta, sehingga hari ini kita tinggal mengupayakan eksekusi. Semoga eksekusinya berjalan lancar dan tidak ada hambatan," jelas Teguh Imanto, Jumat (13/8/2021).

Ia berharap, kasus yang menimpah Kades Patikala dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat umum, sehingga kedepannya semakin sadar hukum.