Kemudian kata Futin Helena menyebutkan bahwa ketiga tersangka sempat melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli untuk kedua kalinya. Namun gugatan praperadilan tersebut ditolak.

Baca juga: Dua Warga Cina Kedapatan Lakukan Penambangan Emas Ilegal

"Permohonan praperadilan ketiga tersangka ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli, putusannya pada tanggal 9 Februari 2021 yang lalu," imbuhnya.

Terkait kasus tersebut, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita akan segera melengkapi berkas perkara itu untuk dapat disidang di Pengadilan Tipikor," pungkas Futin Helena Laoli. (B)