KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang, Senin (2/12/2024).
Pemusnahan kali ini meliputi narkotika jenis sabu seberat 2.500,628 gram (sekitar 2,5 kilogram) dan narkotika jenis ganja seberat 1.648,9 gram (sekitar 1,6 kilogram).
Selain itu, Kejari Kendari juga memusnahkan 450 strip obat terlarang yang biasanya digunakan untuk mencegah kehamilan.
Baca Juga: Dikbud Sultra Inisiasi 23 Perusahaan Mudahkan Lulusan SMK Dapat Kerja
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Kendari.
