Barang bukti dimusnahkan dengan disaksikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Kasat Reskrim Polresta Kendari, dan Kasat Narkoba Polresta Kendari.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penanganan perkara pada triwulan keempat tahun 2024.

"Selain narkoba, kami juga menangani beberapa perkara lain, seperti senjata tajam dan alat komunikasi berupa handphone," ujar Ronal.

Ronal menegaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Ia juga mengimbau orangtua untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka, terutama di tengah maraknya kejahatan yang melibatkan remaja.