KENDARI, TELISIK.ID – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Kamis (24/10/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, membenarkan kabar tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap terpidana Sulkarnain pada hari ini.

"InsyaAllah sekitar pukul 2 siang," ujarnya singkat.

Sulkarnain, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Kendari, batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan dari MA dengan Nomor 5500K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.