KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyerahkan berkas perkara tahap II dugaan kasus korupsi alat PCR COVID-19 Dinas Kesehatan Sultra, beserta tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

"Kami baru saja menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya, yakni inisial Dokter AM, IA dan TG kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kendari, M.S. Ari Siregar, SH.MH, Kamis (18/3/2021).

Menurut Ari Siregar, selian tiga orang tersangka pihak Kejati Sultra juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 431.870.300, satu buah Laptop dan kuitansi penerimaan uang.

“Untuk tersangka Dokter AM, kami masih menunggu keputusan dari pimpinan, apakah akan dilakukan penahanan atau belum, sebab saat penyidikan di Kejati yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Ari Siregar, setelah dilakukannya tahap II, JPU memiliki waktu selama 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari.