Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dengan jumlah bervariasi, antara Rp 45.000.000 hingga Rp 60.000.000 untuk 73 unit lods yang dihuni oleh 12 pedagang.

Selain itu, ada 5 unit kios di Pasar Baruga yang juga dikenakan pungutan sebesar Rp 80.000.000 per kios. Total pungutan liar yang dipungut oleh kedua tersangka mencapai sekitar Rp 1.125.000.000.

“Para tersangka ini diduga telah melakukan pemungutan uang dari pedagang tanpa mengikuti prosedur yang sesuai. Mereka melakukan tindakan ini untuk kepentingan pribadi, yang jelas merugikan pedagang dan berpotensi merugikan negara,” kata Aguslan.

Berdasarkan temuan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.