KOLAKA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri Kolaka membantah isu pembebasan 4 tersangka kasus dugaan korupsi irigasi Mowewe dengan kerugian negara Rp 2,4 miliar, Selasa (8/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan Kusnadi saat ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menahan 4 tersangka tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Made Setiawan mengatakan, isu pembebasan ini akan merugikan Korps Adiyaksa Kejaksaan Negeri Kolaka.

"Bila perlu, silakan cek langsung ke Rutan Kolaka, apakah 4 tersangka masih ada atau sudah dibebaskan," tambahnya.

Untuk lebih jelasnya, dia meminta awak media menemui Kasi Intel Ilmiawan, terkait penahanan 4 tersangka ini.