"Sekarang masih berstatus penyidikan, kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," tambahnya.
Ia kembali menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihak Kejaksaan Kolaka akan meningkatkan status ke penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
