KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) memusnahkan barang bukti narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu seberat 60,72 gram, Kamis (2/12/2021).
Kepala Kejari Lasusua Kolut, Teguh Imanto, SH.,M.Hum menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.
"Alhamdulillah hari ini, kita telah melakukan pemusnahan 37 perkara," jelasnya.
Dari 37 perkara tersebut, lanjut dia, di antaranya terdapat kejahatan konvensional berupa kasus pencurian.
Di samping itu, yang harus kita cermati adanya pemusnahan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 60,72 gram.
