"Dalam tahun 2021 ini kami telah menyidangkan perkara narkoba sebanyak 20 perkara. Itu belum termasuk perkara yang masih dalam proses penuntutan dan penyidikan sebanyak 4 perkara," terangnya.
Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan, khusus perkara Narkoba dari jumlah perkara tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2020 lalu. Namun, khusus barang bukti tahun ini menurun dibanding tahun lalu.
"Khusus barang bukti sabu-sabu tahun lalu ada yang mencapai kg, sementara tahun ini total keseluruhan dari 20 perkara hanya 60,72 gram. Jadi grafik rata-ratanya dari 20 perkara ada yang nol sekian gram dan tidak jauh dari satu sampai dua gram setiap perkara," ucapnya.
Kata dia, dari 20 perkara yang inkra tersangkanya bervariasi ada pengguna, perantara, dan pengedar. Selain itu, terdapat dua orang tersangka anak di bawah umur (belum dewasa) atau di bawah umur 18 tahun tersandung kasus tembakau gorilla.
Baca Juga: DPO Mantan Pimpinan Bank Sultra Konkep Akhirnya Ditangkap
