KONAWE, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe hari ini, Kamis (22/10/2020) memusnahkan sejumlah barang bukti dari 52 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dari total 52 perkara dari berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkoba merupakan yang terbanyak dari perkara lain, sejumlah 33 perkara narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Irwanuddin Tadjuddin mengatakan, narkotika merupakan perkara paling dominan dengan total 33 perkara dari 52 perkara yang dimusnahkan barang buktinya.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan perkara yang telah dinyatakan inkracht," ungkapnya, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Peringati HSN, Pemda Konsel Gelar Upacara Santri Sehat Indonesia Kuat