KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) memusnahkan sejumlah barang bukti 24 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah), pada Rabu (21/10/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 50 sachet narkotika jenis sabu dari 10 perkara, dan 14 tindak pidana umum dari perjudian, senjata api dan senjata tajam.
Kajari Konsel, Aprilianna Purba mengatakan, pemusnahan barang bukti yang digelar tersebut merupakan kali keduanya selama menjabat di Kejari Konsel.
"Sudah hampir setahun saya ditugaskan di Konsel, kegiatan ini sudah yang kali keduanya kami laksanakan," kata Aprilianna.
Menurut Aprilianna, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai Undang-Undang, di mana kejaksaan sebagai pelaksana putusan hakim untuk memusnahkan barang bukti yang telah inkrah.
