Baca juga: BLK Kendari Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi Non Institusional di Wakatobi
"Kejaksaan merupakan pelaksana putusan hakim, yang salah satunya memusnahkan barang bukti yang telah inkrah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Konsel, Safri Abdul Muin menambahkan, perkara dan barang bukti tersebut masing-masing telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Andoolo dan telah inkrah.
Disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 10 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 50 sachet jenis sabu dan tindak pidana umum yang terdiri dari tindak pidana perjudian, senjata api dan senjata tajam.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan perkara yang telah dinyatakan inkrah," pungkasnya. (B)
