MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Selasa (8/3/2022) melakukan pelimpahan (tahap II) mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMA 1 Kabawo, BH, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tersangka ditandai dengan penahanan. Dengan menggunakan rompi tahanan warna ping, tersangka, BH digiring petugas Kejari Muna sekira pukul 12.30 Wita untuk dititipkan ke Rutan Klas II B Raha.

Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing SH MH menerangkan, pelimpahan terhadap tersangka BH yang ketiga kalinya dilakukan penyidik. Di mana, pelimpahan pertama pada 14 Februari 2022, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Kemudian kedua, pada 21 Februari, berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test antigen, tersangka dinyatakan reaktif sehingga pelimpahan ditunda.

"Hari ini, pelimpahan ketiga. Dari hasil rapid tes antigennya, non reaktif dan tersangka langsung kita lakukan penahanan," kata Agustinus, Selasa (8/3/2022).

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 439 juta itu, selain BH sebagai tersangka, mantan bendaharanya, LH juga yang lebih dulu dilimpahkan dan ditahan.