Motif tersangka BH adalah menggunakan dana BOS tahun 2016-2017 tanpa melalui kesepakatan dan keputusan bersama antara manajemen BOS sekolah, dewan guru dan komite sekolah yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara dan ditandatangani peserta rapat.
Baca Juga: Polda Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Wantulasi Butur
"Tersangka BH ini menggunakan dana BOS tidak sesuai mekanisme," ungkapnya.
Kedua tersangka pula telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp 48 juta.
Baca Juga: Bocah 5 Tahun di NTT Tenggelam di Pantai
