Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, berkas perkara itu disudah lengkap yang selanjutnya akan diteliti oleh JPU untuk penyusunan dakwaan.

"Setelah dakwaan ada, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari," tukasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin