MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat, karena terindikasi sesat.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, dalam pengawasan itu, Kejari bersama pihak terkait melakukan monitoring kegiatan keagamaan yang terindikasi menyimpang, menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama yang dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak kerukunan umat beragama.

"Kita terus awasi, jangan sampai terjadi yang dapat menimbulkan permusuhan antar kerukunan umat beragama," kata Agustinus, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Balita di Bombana Lahir Tanpa Anus dan Alat Kelamin Butuh Uluran Tangan

Baca Juga: Ini Daerah Calon Provinsi Baru di Sulawesi