MUNA, TELISIK.ID - Tugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bukan saja melakukan pendampingan dan penegakan supremasi hukum. Namun, korps Adhyaksa itu dituntut pula untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) ditengah pandemi COVID-19 yang belum juga berakhir.
Langkah yang dilakukan institusi yang dipimpin Agustinus Baka Tangdililing itu adalah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara.
Di Muna, Agustinus berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar Rp 417 juta akibat kelebihan pembayaran pada proyek peningkatan jalan Lawama-Bone Kasintala berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2019 dari PT Bima Persada.
"Uangnya sudah kami serahkan ke Pemkab melalui Pak bupati," kata Agustinus, Kamis (3/2/2022).
Penyelamatan keuangan negara akan terus dilakukan mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu di wilayah hukumnya yang meliputi Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur).
