MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah membentuk satgas mafia tanah. Tugas satgas adalah memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, pemberantasan mafia tanah mengacu pada surat edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021.
"Kami siap menerima laporan mafia tanah. Ada layanan aduan yang kami buka di nomor telepon 081240029243," kata Agustinus, Rabu (14/9/2022).
Agustinus bilang, pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, berkemanfaatan, peningkatan ivenstasi, pengembangan perekonomian sosial, budaya masyarakat atas pengelolaan, pemanfaatan, penguasaan tanah yang berkelanjutan dan berkesinambungan dalam rangka mendukung pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Baca Juga: Desk Pilkades Gandeng UHO Pembuatan Naskah Seleksi Tertulis
