MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Muna, melakukan mediasi terhadap perkara penganiayaan di arena tinju dengan korban, la ode haliane dan tersangka, la ode ramadhan melalui  proses restoratif justice (RJ).

Hasilnya, korban dan tersangka sepakat berdamai. Nah, setelah itu, Kejari Muna mengajukan usulan penghentian penuntutan ke Kejagung melalui Kejati Sulawesi Tenggara.

"Kejagung telah menyetujui penghentian penuntutannya, tinggal saya tandatangani surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2)," kata Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Muna Barat Berhasil Raih Rapor Hijau Penilaian Ombudsman

Kasi Pidum, Agus R.Senjaya menerangkan, perkara yang terjadi pada  29 Oktober lalu di Desa Kampobalano, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat hanya kesalapahaman antara korban dan tersangka saat latihan tinju.