"Korban dan tersangka ini sepupu dua kali," kata Agus.

Pihaknya mengajukan penghentian tuntutan dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Biaya Pilkada Muna Capai Rp 63,8 Miliar

Sementara itu, tersangka, la ode ramadhan menyampaikan terima kasih pada Kajari Muna dan stafnya yang telah melakukan mediasi, hingga perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan terus hidup damai bersama korban. (A)