Kejari Muna Lakukan Restorative Justice Perkara KDRT Kebijakan restorative justice yang dikeluarkan Jaksa Agung untuk perkara ringan, mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Muna S Sunaryo ✓ 21 Januari 2022 2 Menit Baca 15 Dilihat Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing usai memediasi tersangka KDRT dan korban. Foto: Sunaryo/Telisik Jadikan telisik.id sumber pilihan pencarian Google 100% Reporter: SunaryoEditor: Haerani Hambali Halaman 3 dari 3 Sebelumnya 123 Selanjutnya Lihat Semua Saluran Resmi telisik.id Baca Berita Lainnya DI GOOGLE NEWS Buka Tag Terkait: Polres MunaSultraKDRTKejari Munarestorative justice