MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, dari BB yang yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika jenis sabu-sabu (SS). Jumlahnya, sekitar 160,7657 gram dari 29 perkara.
Kemudian disusul 16 buah senjata tajam jenis parang dan busur dari 12 perkara. 16 lembar pakaian pada 4 perkara persetubuhan dan pencabulan, serta perkara tindak pidana penganiayaan.
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi BB yang telah inkracht," kata Agustinus, Kamis (2/12/2021).
