Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 38 perkara tindak pidana umum (Pidum) S Sunaryo ✓ 18 Desember 2023 1 Menit Baca 22 Dilihat Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren memusnahka BB perkara Pidum yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto: Sunaryo/Telisik Jadikan telisik.id sumber pilihan pencarian Google 100% Editor: Kardin * BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS Halaman 3 dari 3 Sebelumnya 123 Selanjutnya Lihat Semua Saluran Resmi telisik.id Baca Berita Lainnya DI GOOGLE NEWS Buka Tag Terkait: Perkara PidumMusnahkan Barang BuktiKejaksaan Negeri (