MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Kajari Muna, Indra Thymoti menerangkan, BB yang dimusnahkan itu berasal dari 54 perkara yang inkracht pada1 Januari-31 Juli 2026.

Pemusnahan menjadi bagian dari komitmen Kejari untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: DPC Demokrat Wakatobi Gelar Lomba Mewarnai, Dorong Kreativitas dan Kenalkan Potensi Bahari

Baca Juga: Unik: Pria Ini Punya Kuku Terpanjang di Dunia, 66 Tahun Tak Dipotong