* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara Pidum, Narkoba dan Pencabulan Mendominasi
Kejari Muna memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) Raha
S
Sunaryo ✓
24 Agustus 2026
1 Menit Baca
34 Dilihat
100%
Halaman 3 dari 3
