MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menerangkan, BB yang dimusnahkan itu merupakan perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha sejak 1 Januari hingga 30 April.

"Total perkaranya 33 yang telah inkrah," kata Robin, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Enam Pejabat Esalon II Muna Digeser

Perkara yang telah diputus itu meliputi narkotika, penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, pengancaman, persetubuhan dan pencurian.